Wednesday, April 29, 2020

Health Management


Health Management

1.      Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan
Pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pemerintah memiliki beberapa kewajiban yang dituangkan di berbagai pasal, sebagai berikut:
a.       Pada pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan
b.      Pada pasal 73 disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana
c.       Pada pasal 77 disebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak kbermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Pada pasal 94 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehaatn gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
e.       Pada pasal 98 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana pada ayat (3)
f.       Pada pasal 115 ayat (2) disebutan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya
g.      Pada pasal 130 disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
h.      Pada pasal 133 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban tuntuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimasud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
i.        Pada pasal 134 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap enyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
j.        Pada pasal 135 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat
k.      Pada pasal 137 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin agaar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
l.        Pada pasal 138 ayat (2) disebutkan bahwa pemrintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktid secara sosial dan ekonomis.
m.    Pada pasal 139 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas peayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonimis.
n.      Pada pasal 141 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
o.      Pada pasal 144 ayat (5) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.
p.      Pada pasal 146 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiw.
q.      Pada pasal 149 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.

2.      Kewajiban pemerintah dalam pembiayaan kesehatan masyarakat
Pembiayaan kesehatan seperti yang disebutkan dalam bab XV pasal 170 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu bertujuan untuk menjadi penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sendiri terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.
Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk ewajiban pemerintah dalam pembiayaan kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut:
a.         besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
b.        Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
c.         Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya pada pasal 172 dijelaskan kembali bahwa:
a.       Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 poim 3 ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
b.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3.      Health Maintainance Organization (HMO)
HMOs adalah salah satu bentuk organisasi Managed Care yang paling baik dalam mengendalikan biaya, utilisasi dan akses. Secara umum, HMOs memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut (Tollman, dkk., 1990):
a.       Memberikan Paket jaminan (benefit) mempunyai sifat dan ruang lingkup yang komprehensif
b.      Tarif premi yang dikenakan kepada peserta bersifat tetap (Fixed)
c.       Provider terbatas pada jaringan dokter dan rumah sakit yang tergabung dalam HMOs
d.      Peserta bebas biaya atau paling tidak membayar hanya sedikit apabila berobat di provider yang ditunjuk
e.       Menggunakan dokter primer sebagai gate keeper atau sebagai pengendali rujukan ke dokter spesialis atau rawat inap.
HMOs dapat berupa organisasi independen, atau dibentuk sebagai bagian dari perusahaan asuransi. HMOs langsung memberikan layanan kepada tertanggung melalui dokter dan atau PPK yang dimiliki langsung, atau dikontrak dengan suatu perjanjian kerjasama (Tollman, dkk., 1990).
HMO memiliki beberaa fungsinya sendiri yaitu sebagai berikut (Huffman dan Edna, 1994):
a.       Mengelola perawatan melalui pemanfaatan review (memantau dokter untuk melihat apakah saham melakukan layanan lebih bagi pasien mereka)
b.      Memberikan perawatan pencegahan dengan biaya lebih rendah / bahkan gratis
c.       Memastikan bahwa tidak ada dua penyedia menyediakan perawatan yang tumpang tindih
d.      Untuk menjamin bahwa pasien menerima pengobatan yang tepat sehingga kondisi pasien tidak memburuk
e.       Rancangan HMO mencakup perlindungan (coverage) terhadap pelayanan rawat inap, pelayanan emergensi dan rawat jalan. Sebagai tambahan, terdapat ketentuan mengenai pemerikasaan medis yang teratur, imunisasi dan tindakan pencegahan lain.
HMO memiliki jenis-jenis model yang berbeda-beda diantaranya sebagai berikut (Huffman dan Edna, 1994):
a.       Model staff, dimana para dokter bekerja hanya untuk fasilitas-fasilitas yang ada dalam HMO karena mereka sering mempunyai bagian rekam medis untuk HMO.
b.      Model St Grup praktek dokter dengan multi spesialis dalam satu fasilitas dimana anggota akan menerima hampir semua pelayanan dalam fasilitas dengan jumlah kecil copayment pada setiap kunjungan, kecuali emergency.
c.       Model Grup ( Kelompok ) yaitu model yang mirip dengan HMO staff, namun tanpa fasilitas khusus dengan sebutan HMO. Satu grup dokter multi spesialis kontrak dengan HMO untuk melayani anggotanya. Pembayaran kembali dengan system kapitasi ( Pembayaran bulanan dimuka dan independent terhadap kenyataan pelayanan yang diberikan ). Perkumpulan Praktek Independen /Independent Practice Assosiation (IPA). Mirip dengan model grup HMO karena dokter berpraktek di tempat praktek mereka sendiri. Menjaga Rekam Medis sementara mereka memberikan data praktek ke HMO untuk melakukan pemantauan. 
Daftar Pustaka

Huffman, dan Edna, K. 1994, Health Information Management, Phisicians Record Compani Berwyn, Illinous.

Tollman, S., Schopper, D., dan Torres, A., 1990, Healt maintainance organizations in developing countries: what can we expect?, Health Policy and Planning, 5(2): 149-160.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

No comments:

Post a Comment

Health Management

Health Management 1.       Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan Pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor ...