Health Management
1.
Kewajiban-kewajiban
pemerintah dalam Undang-Undang Kesehatan
Pada
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
pemerintah memiliki beberapa kewajiban yang dituangkan di berbagai pasal,
sebagai berikut:
a. Pada
pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan
kesehatan
b. Pada
pasal 73 disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana
informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan
terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana
c. Pada
pasal 77 disebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan
dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang
tidak kbermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan
dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pada
pasal 94 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan
mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehaatn gigi dan mulut yang aman,
bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
e. Pada
pasal 98 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban membina, mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran
sebagaimana pada ayat (3)
f. Pada
pasal 115 ayat (2) disebutan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan
tanpa rokok di wilayahnya
g. Pada
pasal 130 disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak.
h. Pada
pasal 133 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat berkewajiban tuntuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan
anak sebagaimana dimasud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan
i.
Pada pasal 134 ayat
(1) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau
kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan
memudahkan setiap enyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
j.
Pada pasal 135 ayat
(1) disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang
memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu
bersosialisasi secara sehat
k. Pada
pasal 137 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin agaar
remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan
remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
l.
Pada pasal 138 ayat
(2) disebutkan bahwa pemrintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup
mandiri dan produktid secara sosial dan ekonomis.
m. Pada
pasal 139 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan
fasilitas peayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk tetap
hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonimis.
n. Pada
pasal 141 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan
makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar mutu gizi yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
o. Pada
pasal 144 ayat (5) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
berkewajiban untuk mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis masyarakat
sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa keseluruhan, termasuk mempermudah
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.
p. Pada
pasal 146 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
berkewajiban menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang kesehatan jiw.
q. Pada
pasal 149 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas pemerataan penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan
jiwa dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
2.
Kewajiban pemerintah
dalam pembiayaan kesehatan masyarakat
Pembiayaan kesehatan seperti yang disebutkan dalam bab XV pasal
170 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu
bertujuan untuk menjadi penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan
dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara
berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sendiri terdiri atas sumber pembiayaan,
alokasi, dan pemanfaatan. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.
Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk
ewajiban pemerintah dalam pembiayaan kesehatan masyarakat adalah sebagai
berikut:
a.
besar anggaran
kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
b.
Besar anggaran
kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10%
(sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
c.
Besaran anggaran
kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diprioritaskan untuk kepentingan
pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya pada pasal 172 dijelaskan
kembali bahwa:
a. Alokasi
pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 poim 3 ditujukan
untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk
miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar.
b. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada poin diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Health
Maintainance Organization (HMO)
HMOs adalah salah satu bentuk organisasi Managed Care yang
paling baik dalam mengendalikan biaya, utilisasi dan akses. Secara umum, HMOs
memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut (Tollman, dkk., 1990):
a. Memberikan
Paket jaminan (benefit) mempunyai sifat dan ruang lingkup yang komprehensif
b. Tarif
premi yang dikenakan kepada peserta bersifat tetap (Fixed)
c. Provider
terbatas pada jaringan dokter dan rumah sakit yang tergabung dalam HMOs
d. Peserta
bebas biaya atau paling tidak membayar hanya sedikit apabila berobat di
provider yang ditunjuk
e. Menggunakan
dokter primer sebagai gate keeper atau sebagai pengendali rujukan ke dokter
spesialis atau rawat inap.
HMOs dapat berupa organisasi independen, atau dibentuk
sebagai bagian dari perusahaan asuransi. HMOs langsung memberikan layanan
kepada tertanggung melalui dokter dan atau PPK yang dimiliki langsung, atau
dikontrak dengan suatu perjanjian kerjasama (Tollman, dkk., 1990).
HMO memiliki beberaa fungsinya sendiri yaitu sebagai berikut
(Huffman dan Edna, 1994):
a. Mengelola
perawatan melalui pemanfaatan review (memantau dokter untuk melihat apakah
saham melakukan layanan lebih bagi pasien mereka)
b. Memberikan
perawatan pencegahan dengan biaya lebih rendah / bahkan gratis
c. Memastikan
bahwa tidak ada dua penyedia menyediakan perawatan yang tumpang tindih
d. Untuk
menjamin bahwa pasien menerima pengobatan yang tepat sehingga kondisi pasien
tidak memburuk
e. Rancangan
HMO mencakup perlindungan (coverage) terhadap pelayanan rawat inap, pelayanan
emergensi dan rawat jalan. Sebagai tambahan, terdapat ketentuan mengenai
pemerikasaan medis yang teratur, imunisasi dan tindakan pencegahan lain.
HMO memiliki jenis-jenis model yang berbeda-beda diantaranya
sebagai berikut (Huffman dan Edna, 1994):
a. Model
staff, dimana para dokter bekerja hanya untuk fasilitas-fasilitas yang ada
dalam HMO karena mereka sering mempunyai bagian rekam medis untuk HMO.
b. Model
St Grup praktek dokter dengan multi spesialis dalam satu fasilitas dimana
anggota akan menerima hampir semua pelayanan dalam fasilitas dengan jumlah
kecil copayment pada setiap kunjungan, kecuali emergency.
c. Model
Grup ( Kelompok ) yaitu model yang mirip dengan HMO staff, namun tanpa
fasilitas khusus dengan sebutan HMO. Satu grup dokter multi spesialis kontrak
dengan HMO untuk melayani anggotanya. Pembayaran kembali dengan system kapitasi
( Pembayaran bulanan dimuka dan independent terhadap kenyataan pelayanan yang
diberikan ). Perkumpulan Praktek Independen /Independent Practice Assosiation
(IPA). Mirip dengan model grup HMO karena dokter berpraktek di tempat praktek
mereka sendiri. Menjaga Rekam Medis sementara mereka memberikan data praktek ke
HMO untuk melakukan pemantauan.
Daftar Pustaka
Huffman,
dan Edna, K. 1994, Health Information
Management, Phisicians Record Compani Berwyn, Illinous.
Tollman,
S., Schopper, D., dan Torres, A., 1990, Healt maintainance organizations in
developing countries: what can we expect?, Health
Policy and Planning, 5(2): 149-160.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
No comments:
Post a Comment